Sekilas tentang kedaulatan pangan

| 24 June 2013
Kedaulatan pangan adalah suatu hak sertiap bangsa dan setiap rakyat (baca; petani) untuk memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri.
Kedaulatan pangan adalah merupakan prasyarat dari sebuah keamanan pangan (Food Security), maksudnya adalah suatu hal yang mustahil apabila keamanan pangan tercipta kalau kedaulatan pangan tidak dimiliki oleh rakyat. Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyatnya untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian (organik) yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.

Dalam upaya menciptakan kedaulatan pangan menuju kepada keamanan pangan yang sejati, maka pemerintah haruslah melaksanakan kebijakan-kebijakan yang mempromosikan keberlanjutan, berlandaskan pada produksi pertanian keluarga, menggantikan peran industri yang berorientasi pertanian ekspor. Dengan demikian, kedaulatan pangan  berarti menyangkut hal-hal sebagai berikut:

A.  Kebijakan pasar


  • Melindungi pasar dalam negeri dari serangan harga impor murah.
  • Mengatur produksi untuk kebutuhan pasar dalam negeri untuk mengatasi surplus
  • Menghentikan subsidi bagi usaha pertanian yang tidak berkelanjutan (organik) dan ketidakadilan bagi penyewa dan buruh tani, dan mendukung usaha-usaha dilaksanakannya pembaruan agraria, dan pertanian berkelnjutan 
  • Menghentikan dukungan-dukungan pada usaha pertanian yang secara langsung atau tidak langsung untuk keperluan ekspor

B.  Jaminan Pangan, Kualitas dan Lingkungan Hidup


  • Mengontrol penyebaran hama dan penyakit untuk menjamin pangan
  • Menjalin kualitas pangan yang diinginkan oleh rakyat
  • Menciptakan mekanisme di tingkat nasional untuk menjamin kualitas lingkungan hidup, sosial dan kesehatan

C.  Akses terhadap Sumber-Sumber Agraria


  • Meningkatkan keadilan terhadap akses sumber-sumber agraria, tanah, air dan alat-alat produksi lainnya
  • Melindungi petani terhadap keanekaragaman dan kekayaan hayati yang mereka miliki dan kebebasan petani untuk melakukan tradisi saling tukar-menukar benih
  • Melarang pematenan makhluk hidup dan pematenan kekayaan intelektual
  • Merevitalisasi terhadap hukum-hukum adat masyarakat setempat untuk melindungi sumber-sumber agraria dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

D.  Produksi dan Konsumsi


  • Membangun ekonomi pangan lokal berdasarkan pada proses produksi dan pemasaran pangan ditingkat lokal

E.  Keterbukaan pada Informasi dan Anti Trust Laws


  • Adanya informasi yang jelas dan terbuka tentang label atau sertifikasi, isi dan proses pembuatan pangan yang diperdagangkan
  • Adanya keterbukaan, akuntability bagi yang memproduksi makanan dan memperhatikan hak asasi manusia
  • Menciptakan adanya undang-undang atau peraturan anti monopoli dalam produksi pangan yang berjalan.

Persoalan pangan bagi bangsa Indonesia, dan juga bangsa lainnya di dunia ini adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar, dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa, karena ketergantungan pangan dapat berarti terjadinya terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun keuatan-kekuatan ekonomi lainnya. Bagi bangsa Indonesia, ketergantungan pangan akan menyebabkan persoalan-persoalan mendasar sebagai berikut:

  • Bagi Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang relatif besar merupakan suatu persoalan yang sangat berbahaya menggantungkan produksi pangannya terhadap produksi pangan negara lain.
  • Bagi Indonesia yang memiliki kekayaan sumber-sumber agraria dan sebagai negara agraris merupakan suatu hal yang menunjukkan rendahnya peradaban (tak bermartabat) denga tetap mengimpor kebutuhan pokok pangannya dari luar negeri
  • Indonesia akan menjadi sasaran empuk dari negara-negara yang memproduksi pangan, alat-alat produksi pertanian dan produk rekayasa genetika.
  • Indonesia akan menjadi serbuan pasar impor dari praktek dan prinsip perdagangan bebas-WTO kalau Indonesia tidak melindungi pasar pangan dalam negeri

Persoalan tersebut harus dipecahkan, melalui kedaulatan pangan adalah jawabannya. Kedaulatan pangan ini harus di dukung dengan pembaruan agraria sejati. Tanah-tanah yang selama ini dikuasai dengan skala besar oleh perusahaan dan pemerintah harus segera didistribusikan kepada petani. Tanaman industri (perkebunan) untuk kebutuhan pasar ekspor harus dirubah orientasinya menjadi tanaman pangan untuk kebutuhan pangan dalam negeri. Dan yang tidak kalah pentingnya untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia maka WTO harus keluar dari pertanian.

Tidak akan pernah terjadi kedaulatan pangan kalau tidak dilaksanakan pembaruan agraria. Dan tidak akan pernah ada pertanian organik dan pertanian berkelanjutan kalau petani tidak punya sumber-sumber agraria.