Konsep-konsep pertanian organik

| 23 February 2014
Banyak pihak telah mengembangkan dan menjalankan pertanian organik. Pengembangannya dilatarbelakangi berbagai motivasi. Praktek pertanian organik ada yang menerapkan standar ketat maupun longgar. Berikut ini kami bahas mengenai beberapa mazhab pertanian organik yang cukup populer.

a. Pertanian naturalis ala Fukuoka

Dikembangkan oleh Masanobu Fukuoka seorang peneliti asal Jepang yang beralih profesi menjadi petani. Fukuoka mempraktekkan pertanian organik di lahannya sendiri. Hasil prakteknya dia tuliskan dalam buku berjudul “Revolusi sebatang jerami”, yang menjadi sumber inspirasi bagi para pegiat pertanian organik.

Konsepnya adalah meminimalkan campur tangan manusia dalam kegiatan bertani. Produksi pertanian diibaratkan sebagai hutan yang menghasilkan. Petani hanya menebar benih, tidak mengolah tanah atau memupuk. Pengendalian hama dilakukan dengan memanfaatkan keseimbangan ekosistem.

b. Gerakan pertanian organik IFOAM

IFOAM merupakan organisasi yang giat melakukan kampanye dan advokasi tentang pertanian organik sejak tahun 1972. Organisasi ini menjadi payung bagi gerakan pertanian organik. Menurut IFOAM terdapat empat prinsip utama yang harus dijalankan dalam mempraktekkan pertanian organik.

Pertama, prinsip kesehatan. Pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkkan makanan bergizi dan bermutu tinggi. Proses produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi harus mendukung peningkatan kesehatan manusia hingga organisme terkecil yang hidup di dalam tanah.

Kedua, prinsip ekologi. Pertanian organik merupakan siklus ekologi kehidupan. Budidaya pertanian, peternakan dan pemanenan produk organik harus sesuai dengan siklus keseimbangan ekologi di alam.

Ketiga, prinsip keadilan. Pertanian organik harus membangun hubungan berkeadilan baik antar manusia maupun dengan mahluk hidup yang lain. Prinsip ini menekankan, mereka yang terlibat dalam pertanian organik harus memastikan keadilan bagi semua pihak dalam segala tingkatan seperti, petani, pekerja, pemroses, penyalur, pedagang dan konsumen.

Keempat, prinsip perlindungan. Pelaku pertanian organik didorong untuk berproduksi secara efesien, tetapi tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kesejahteraannya. Penerapan teknologi baru dan teknologi yang sudah ada harus berhati-hati. Pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam mengembangkan dan menentukan pilihan teknologi.

c. Pertanian berkelanjutan ala LEISA

LEISA merupakan kependekan dari Low External Input Sustainable Agriculture, atau kadang-kadang disebut Low External Input on Agriculture (LEIA).  Artinya kira-kira begini, asupan luar-rendah pertanian berkelanjutan. Konsep ini berusaha menekan asupan luar dalam produksi pertanian, termasuk pupuk kimia dan obat-obatan.

Proses pertanian yang berkelanjutan, menurut konsep ini sebisa mungkin harus mengutamakan bahan dasar produksi yang ada disekitar kebun. Seperti untuk pupuk, gunakan pupuk hijau, pupuk kandang, atau kompos yang bisa dibuat secara lokal. Mereka tidak secara tegas melarang penggunaan pupuk kimia dan obat-obatan sintetis dalam produksi pertanian.

d. Orientasi komersial

Seperti diketahui, produk organik dihargai lebih lebih tinggi dibanding produk pertanian konvensional. Bagi sebagian pihak, ini merupakan peluang yang sangat menarik. Mereka berproduksi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar yang ada.

Biasanya tipe pertanian organik yang dikembangan berorientasi pada produk akhir. Motivasi seperti ini sah-sah saja selama produk yang dihasilkan benar-benar organik, tidak menipu konsumen.

e.  Pertanian organik SNI

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi sistem pangan organik. Standar ini mengatur produk pertanian organik sejak dari proses budidaya, kondisi lingkungan pertanian, pemrosesan, hingga jenis asupan yang diperbolehkan dan dilarang.

Menurut SNI pertanian organik adalah sistem manajemen produksi holistik yang meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.

Selain SNI sistem pangan organik, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Permentan No. 64 tahun 2013 tentang sistem pertanian organik.